Kapolrestabes Semarang Sebut 2 Oknum Anggotanya Terbukti Terlibat Pemerasan, Ini Kronologinya


Dua oknum polisi anggota Polrestabes Semarang yang terlibat dalam kasus pemerasan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Mohammad Syahduddi mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Bidang Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait kasus pemerasan itu.

Hasilnya, kedua anggota polisi tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan telah dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Jateng untuk penanganan lebih lanjut.

“Selain pelanggaran etik, keduanya juga diproses secara pidana. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Kedua anggota telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polda Jateng, sedangkan tersangka sipil ditahan di Polrestabes Semarang,” kata Syahduddi di Mapolrestabes Semarang seperti dikutip Inilahjateng, Minggu (2/1/2025).

Lebih lanjut, dia membeberkan, kejadian pemerasan terhadap warga itu terjadi pada Jumat (1/2/2025), sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu, lanjutnya, Polsek Semarang Utara menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pemerasan di sebuah minimarket di Jalan Telaga Mas.

Saat petugas tiba di lokasi, mereka mendapati dua anggota kepolisian, yakni seorang anggota SPKT Polrestabes Semarang berinisial Aiptu K dan seorang anggota Samapta Polsek Tembalang Aipda RL bersama seorang warga sipil.

Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua anggota polisi bersama warga sipil tersebut awalnya hendak mencari makan malam di kawasan Pantai Marina.

Dalam perjalanan, mereka melihat sebuah mobil sedan yang berhenti di pinggir jalan dengan dua orang di dalamnya. Ketiganya lalu menghampiri mobil tersebut dan menuduh kedua korban melakukan tindakan pidana.

Terkait motif, dirinya menyebut, uang yang diminta dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.

“Para pelaku meminta sejumlah uang agar kedua korban tidak diproses hukum. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta,” jelasnya.

Syahduddi menegaskan, dirinya akan bertindak tegas terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.

“Saya selaku Kapolrestabes Semarang berkomitmen untuk melakukan pembenahan internal agar anggota Polrestabes Semarang kembali kepada jati dirinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Ini juga sebagai tindak lanjut dari arahan Kapolda Jawa Tengah untuk tidak ragu-ragu dalam menindak anggota yang menyimpang,” pungkasnya.