News

Kapolri: Ferdy Sambo Resmi Bukan Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Ferdy Sambo bukan bagian dari Polri. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan buntut keterlibatan Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

“Kami mendapatkan informasi dari Sesmil (Sekretaris Militer) bahwa status FS saat ini sudah resmi tidak menjadi anggota Polri,” kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Listyo selanjutnya enggan membeberkan tentang upacara seremoni pemecatan Ferdy Sambo dari institusi Polri.

“Itu nanti urusan teknis. Nanti secara khusus Kadiv Humas jelaskan,” ujar Listyo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani surat pemecatan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

“(Surat) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih,” kata Hersan.

Ferdy Sambo dipecat usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 25 dan 26 Agustus 2022. Meskipun, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan itu. Namun, upaya banding itu juga ditolak oleh Polri melalui sidang pada 19 September 2022.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button