News

Kapolri juga Harus Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Kasatgassus

Senin, 01 Agu 2022 – 22:16 WIB

Sambo Satgassus - inilah.com

Irjen Ferdy Sambo – (Foto: dok Tribrata)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri. Hal ini diperlukan agar Irjen Ferdy Sambo tidak dapat mengintervensi kasus tewasnya Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.

“Alasan penonaktifannya karena Kasatgassus ini salah satu kewenangannya adalah menangani kasus-kasus atensi ya. Kasus-kasus atensi yang terjadi yang ditangani oleh polri. Nah kasus atensi ini, kasus matinya Brigadir J ini bisa dikatakan kasus yang sangat atensi ya,” kata Sugeng kepada inilah.com, Senin (1/8/2022).

Alasan kedua, sambung Sugeng, terkait objektivitas penyelidikan.

“Mengapa dia juga harus dinonaktifkan karena peristiwa pidana yang mengakibatkan matinya Brigadir Y ini terjadi dalam jangkauan kepemimpinannya. Dia kan pimpinan dari Bharada E dan Brigadir Y, semestinya dia harus bisa melakukan pengawasan melekat kepada anak buahnya supaya tidak terjadi peristiwa ini. Nyatanya justru terjadi bahkan bukan di tempat lain, tetapi di rumahnya,” tutur Sugeng.

IPW juga menilai posisi Satgassus ini memiliki kewenangan yang tumpang tindih dalam menangani setiap penyelidikan dan penyidikan yang ditangani oleh Polri secara struktural.

“Keberadaan Kasatgassus ini membuat tumpang tindih kewenangan penyelidikan dan penyidikan perkara pidana ya karena sudah ada satuan kerja untuk penanganan tindak pidana. Ada Bareskrim, dibawahnya ada Tipikor, Dirtipikor, Dirnarkoba, ada BNN, kemudian juga Dirtipideksus ya, kemudian juga ada tindak pidana siber ya, nah Satgassus ini menangani bidang tersebut jadi tumpang tindih,” jelas Sugeng.

Sugeng juga menyebutkan bahwa Satgassus memegang lima bidang krusial pada tindak pidana, yaitu Psikotropika, Narkotika, Tindak pidana pencucian uang, tindak pidana korupsi dan juga ITE. “Sementara di Polri sendiri sudah ada direktorat masing-masing untuk menyelesaikan kasus tersebut,” ujarnya.

Selain itu, belum dinonaktifkannya status Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus juga dapat memberikan peluang buntuk mengintervensi pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.

“Bisa saja (mengintervensi kasus) melalui, jadi begini loh karena ini kasus atensi bisa saja dia, penanganan kasus ini menjadi tidak objektif kalau dia masih menjabat Kasatgassus ini,” kata Sugeng.

Sugeng berharap Kapolri dapat mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan status Irjen Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus setelah nonaktif sebagai Kadiv Propam.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button