News

Kapolri Klaim Tidak Ada Perlakuan Khusus Penahanan Putri Candrawathi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tidak akan memberikan perlakukan khusus bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rutan Mabes Polri dan akan diperlakukan sama seperti tersangka lain.

“Standar penahanan rutan saudari PC sama dengan yang lain, rutan Bareskrim atau rutan  Brimob,” kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Listyo mengatakan, penyidik akan mempersiapkan tahap kedua dari pemberkasan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang bakal bergulir di persidangan.

Rencananya, penyidik akan menyerahkan barang bukti dengan para tersangka pada Senin atau Rabu pekan depan.

“Perkiraan tahap dua akan kita laksanakan pada Senin atau Rabu,” ujarnya.

Kemudian, penyidik akan menyerahkan proses dan penempatan penahanan lima tersangka kepada kejaksaan karena sudah memasuki masa penuntutan di persidangan.

“Tahap kedua akan diputuskan kejaksaan akan ditahan di mana karena kewenangan kejaksaan,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button