Kapolri Minta Penyidik Bersiap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri

Kapolri Minta Penyidik Bersiap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi respon terkait penetapan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifiaksi.

Listyo meminta tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro dan Bareskrim Mabes Polri untuk bersiap menghadapi prapradilan yang telah diajukan Firli ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Saya kira kan proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Listyo, di Jakarta, Senin (27/11).

Listyo menghargai keputusan Firli untuk melakukan praperadilan atas statusnya. Menurut Listyo, langkah yang diambil Firli menjadi kewajaran, dengan catatan dilakukan sesuai sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian,” ucap Listyo.

Untuk diketahui, Firli mengajukan praperadilan atas penetapan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 sampai 2023. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut. Sidang perdana akan dilaksanakan pada 11 Desember 2023.
 

Sumber: Inilah.com