News

Kapolri Minta Perkara Ferdy Sambo Segera Rampung, Kejagung Bersikap

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai bersikap setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta pemberkasan perkara Irjen Ferdy Sambo Cs segera rampung. Senin (29/8/2022) siang, Korps Adhyaksa bakal menyampaikan sikap terkait penanganan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, jajaran bakal menyatakan sikap pada pukul 14.00 WIB nanti. Namun dia enggan membeberkan apakah pemberkasan perkara pembunuhan yang membelit jenderal polisi ini bakal segera rampung, atau malah perlu dikembalikan lagi kepada penyidik untuk dilengkapi (P19.

“Nanti, pukul 14.00 WIB, saya update sama teman-teman media,” kata Sumedana.

Timsus Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa pada Kejagung pada Jumat (19/8/2022) yang lalu. Berkas perkara tersebut atas nama empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Namun belum dipastikan apakah penuntut umum menyatakan pemberkasan sudah selesai (P21) untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

Kapolri Sigit meminta perkara pidana pembunuhan yang menjerat Irjen Ferdy Sambo, yang telah dipecat dari Polri, dapat segera rampung pada pekan depan atau awal September 2022. Kapolri Sigit menilai pemberkasan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sekarang ini tinggal menambahkan delik baru merintangi penyidikan.

Menurut Sigit, jajaran terus berkoordinasi dengan penuntut umum untuk mempercepat pemberkasan perkara tersebut. “Tinggal kita lihat Minggu depan, kalau sudah dinyatakan oleh jaksa selesai, artinya berkas juga bisa kami limpahkan,” ujar Sigit, di sela-sela kegiatan Kirab Merah Putih, di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8/2022) pagi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button