News

Kapolri: Tersangka dan Barang Bukti Kasus Brigadir J Diserahkan Pekan Depan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tahap kedua pemberkasan perkara pembunuhan berencana Brigadir J akan diserahkan penyidik dengan menyertakan sejumlah barang bukti dan lima tersangka ke Kejaksaan pada pekan depan.

“Perkiraan tahap dua akan kita laksanakan pada Senin atau Rabu,” ujar Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).

Dia mengungkapkan kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan diserahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penahanan dalam proses penuntutan di pengadilan.

Namun, Listyo menyerahkan sepenuhnya proses dan penempatan penahanan lima tersangka kepada Kejaksaan.  “Tahap kedua akan diputuskan kejaksaan akan ditahan di mana karena kewenangan kejaksaan,” jelasnya.

Diketahui, Putri Candrawathi akhirnya secara resmi ditahan oleh Timsus Gabungan Polri setelah dibiarkan bebas selama 43 hari menyandang status tersangka pembunuhan. Putri semula hanya dikenakan wajib lapor.

Sementara, empat tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf telah lebih dahulu menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob dan Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan lima berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir J lengkap atau P21 dan akan segera disidangkan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana menuturkan, berkas kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas telah dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Secara formil dan materil dari hasil penelitian, kami menerima laporan persyaratan formil dan materil telah terpenuhi dan lengkap,” kata Jampidum, Fadil Zumhana, Rabu (28/8/2022) lalu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button