News

Tim Hukum AMIN: Pemilu Bukan Tarung Bebas yang Halalkan Segala Cara untuk Menang


Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir menegaskan pemilu secara konstitusional harus dilakukan dengan asas langsung umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil.

“Pelanggaran terhadap asas tertentu berarti pelanggaran serius pada norma konstitusi asas bebas, bahwa pemilih menggunakan suaranya secar bebas berdasarkan hati Nurani tak boleh ada intervnesi dan intimidasi,” ujar Ari di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Ari mengatakan pemilu bukan ajang tarung bebas yang boleh menghalakan segala cara demi untuk menang, sehingga semua asas rahasia dalam proses pemilu harus dijaga.

“Dalam bentuk apapun asas rahasia berarti pilihan pemilih tidak diketahui pihak lain, sehingga hasil pemilu tidak dapat diprediksi, sementara asas jujur mensyaratkan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak boleh ada kecurangan dan rekayasa,” ujar Ari.

Ari menyebut, negara dengan seluruh sumber dayanya tidak boleh bertindak menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam pemilu. Proses pemilu, menurutnya, menjadi indikator hitam dan putih peradaban demokrasi sebuah bangsa.

“Termasuk kita Indonesia, sayangnya dalam praktik penyelenggaran pemilu khususnya pilpres ini justru dinyatakan banyak pihak berlangsung dengan penuh kecurangan yang melibatkan Presiden Jokowi dan penyelenggara negara lainnya,” katanya.

Pada Rabu, digelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

Sedangkan perkara dua, yakni permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.

Kemudian, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3/2024).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button