Tangkapan layar video konten kreator Gunawan Sadbor saat melakukan klarifikasi terkait judi daring dalam video yang diunggah pada akun media sosial TikTok @Sadbor86 beberapa waktu lalu. (Foto: Antara/Dok-@Sadbor86)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya telah memberi penangguhan penahanan kepada TikToker Gunawan Sadbor. Bahkan, konten kreator yang dikenal dengan jogetan-nya itu, kini ditunjuk menjadi duta anti judi online.
Demikian disampaikan Kapolri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (11/11/2024).
“Sementara Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan dan kita jadikan dia duta untuk antijudi online,” kata Kapolri.
Listyo menuturkan, penangguhan penahanan maupun pengangkatan Gunawan Sadbor sebagai duta anti judi online, merupakan jawaban Polri terkait pertanyaan masyarakat atas penangkapan TikToker tersebut.
Sebaliknya, Listyo membantah adanya praktik tebang pilih dalam memberantasan judi online. Listyo mengatakan, dari pengembangan kasus Gunawan Sadbor itu, Polri telah mengamankan dua orang.
“Dari Gunawan Sadbor ini kami kembangkan dan kami menangkap dua tersangka selaku marketing yang memberi hadiah,” tuturnya.
TikTokers Ditangkap terkait Judi Online
Sebelumnya, Satuan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap peran konten kreator TikTok yang terkenal nama Gunawan Sadbor (38), warga Kampung Babakan Baru, Kabupaten Sukabumi, Jabar, dalam kasus promosi situs judi daring.
“Gunawan berperan memberikan bantuan kepada tersangka utama AS (39) dengan cara memfasilitasi dan menyediakan akun TikTok @sadbor86 untuk melakukan siaran langsung sekaligus mempromosikan situs web judi daring ‘flokitoto’,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (4/11).
Menurut Samian, pada kasus promosi judi daring ini, pihaknya menetapkan dua orang tersangka, yakni AS sebagai pelaku utama yang mempromosikan situs judi daring dan Gunawan Sadbor berperan memfasilitasi promosi tersebut melalui akun TikTok, @sadbor86.
Dua orang tersangka itu merupakan warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi.
Kapolres menambahkan kasus ini bisa terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang melihat adanya kegiatan promosi situs judi daring di akun @sadbor86 saat sedang melakukan siaran langsung.
Mendapat laporan tersebut, Tim Patroli Siber Polres Sukabumi kemudian melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas akun milik Gunawan Sadbor. Kemudian pada Sabtu (26/10) sekitar pukul 13.30 WIB, Gunawan bersama tersangka AS dan sejumlah warga lainnya melakukan siaran langsung.