Ototekno

Karut Marut PSE, Netizen Bikin Petisi #BubarkanKemenkominfo

Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir beberapa penyedia sistem elektronik (PSE), seperti PayPal, Steam dan layanan game online lainnya menuai protes dari netizen.

Selain protes di media sosial macam Twitter dan Facebook, warganet juga ramai-ramai membuat sebuah petisi. Terpantau, setidaknya ada lima petisi yang dibuat oleh netizen.

Salah satu petisi yang marak ditandangani oleh publik adalah milik Fiqi Amd. Menitik beratkan pada persoalan yang belakangan menjadi buah bibir, petisi yang hadir di platform Change.org itu telah ditanda-tangani setidaknya sebanyak 1500 orang.

“Tolong jangan blokir Steam, Dota, Paypal, Counter Strike, Origin, Epic Games karena mematikan konten kreator, gamer, pro player, Esport, dan mereka pihak yang dirugikan. Sedangkan judi online yang jelas merugikan dibiarkan saja?,” tulis Fiqi dalam petisi yang dibuatnya dikutip, Senin (1/8/2022) malam.

Adapun petisi Fiqi bertajuk: ‘GUGAT KOMINFO STOP MAIN BLOKIR TIDAK JELAS! MENDING BLOKIR SITUS JUDI!’.

Sementara ada juga petisi yang meminta Kominfo dibubarkan. Petisi bertajuk “#BUBARKANKemenkominfo” ini telah mendapat dukungan dari 699 orang.

“Pemerintah memblokir Steam/Epic Games/Uplay dan bahkan Paypal yang banyak dimanfaatkan freelancer Indonesia untuk mengais rezeki,” kata si pembuat petisi.

Semula, carut marut peraturan daftar PSE ini telah mengudara sejak Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 10 aplikasi ternama yang tidak mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022.

Adapun ke-10 PSE yang dimaksud antara lain Amazon Inc untuk layanan e-commerce, Paypal, Yahoo search engine, Bing search engine, Epic Games, Steam gim online, Dota gim online, CS gim online, Battle Net, dan Origin.

Saat ini, Kominfo memastikan enam aplikasi termasuk DOTA 2 masih diblokir pasca statusnya tak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Keenam aplikasi lainnya yakni Yahoo Search Engine, Epic Games, Steam, game DOTA 2, game CS:GO, hingga Origin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button