Kasasi Ditolak MA, Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara


Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang menjadi terdakwa dalam kasus pemerasan pejabat eselon Kementerian Pertanian (Kementan). Dengan putusan ini, SYL tetap dihukum 12 tahun penjara sebagaimana yang telah ditetapkan pada tingkat banding.

“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian bunyi putusan MA yang dibacakan oleh Hakim Agung Yohanes Priana, seperti yang tercantum dalam situs resmi MA, Jumat (28/2/2025),

Putusan perkara nomor 1081 K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priana, dengan anggota Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah USD 30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara,” ujar Hakim Agung Yohanes Priana.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman SYL dalam putusan banding. Ia divonis 12 tahun penjara dan didenda Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44.762.197.204 (Rp 44,7 miliar), yang terdiri dari Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan USD 30.000 (Rp 490,2 juta). Pembayaran uang pengganti ini harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tambah Hakim Artha.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa seluruh vonis terhadap SYL, termasuk penyitaan barang bukti, sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut KPK. SYL juga dibebankan membayar biaya perkara di Pengadilan Tinggi dan Tipikor masing-masing sebesar Rp 5.000.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor mengurangi jumlah pidana pengganti yang harus dibayar SYL sebesar Rp 14.637.385.286 (Rp 14,6 miliar). Jumlah ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa KPK, yakni Rp 44.762.197.204 (Rp 44,7 miliar).

Anggota Majelis Hakim Tipikor, Fahzal Hendri, menjelaskan bahwa SYL memang terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari pejabat eselon Kementan. Namun, sebagian dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi SYL atau keluarganya, melainkan untuk masyarakat dan keperluan dinas Kementan.

Salah satu penggunaan dana tersebut, menurut hakim, adalah aliran dana korupsi Kementan ke Partai NasDem untuk bantuan bencana di Cianjur dan distribusi sembako oleh Garnita NasDem selama pandemi COVID-19.

“Bantuan bencana alam maupun bantuan sembako juga termasuk dalam anggaran kegiatan Kementan. Dalam kegiatan sosial, bantuan tersebut memang benar diberikan dan diterima serta dimanfaatkan oleh masyarakat korban bencana alam dan mereka yang membutuhkan, karena kekurangan dan kemiskinan, yang tidak dinikmati oleh terdakwa SYL,” jelas Hakim Fahzal Hendri.