News

Kasus ASABRI: Divonis 12 Tahun Penjara, Teddy Tjokro Juga Wajib Bayar Rp20,8 Miliar

Rabu, 03 Agu 2022 – 22:23 WIB

Kasus ASABRI: Divonis 12 Tahun Penjara, Teddy Tjokro Juga Wajib Bayar Rp20,8 Miliar

Sidang Vonis Teddy Tjokro

Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara karena terbukti korupsi pengelolaan dana PT ASABRI.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp 1 miliar, bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 1 tahun,” kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Selain vonis penjara, Teddy juga diwajibkan membayar uang pengganti hingga Rp20,83 miliar dengan memperhitungkan barang bukti yang disita dan bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara selama 5 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis memperhatikan hal yang meringankan dan memberatkan terkait vonis 12 tahun.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Benny Tjokrosapoetro telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp22,7 triliun. Tindakan Teddy terkait transaksi saham Rimo, Nusa, dan Posa, dapat menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal.

Apalagi, Teddy juga disebut tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan hal yang meringankan menurut hakim adalah Teddy belum pernah dihukum, kooperatif, bersikap sopan di persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Teddy Tjokrosapoetro dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Teddy divonis 18 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp20,83 miliar.

Dalam dakwaan pertama, Teddy Tjokrosapoetro melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 22,788 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Teddy melakukan pencucian uang dengan melakukan jual beli reksa dana, saham dan penyetoran modal ke berbagai perusahaan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button