Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada Ditemukan 8 Video Seks


Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan asusila dan narkoba. Selanjutnya ia akan menjalani sidang etik pada Senin 17 Maret 2025.

Direktur Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengungkapkan, pengusutan kasus itu berawal ketika dirinya mendapat laporan pada 22 Januari 2025. Kemudian, esok harinya langsung dilakukan penyelidikan ke sebuah Hotel di Kupang.

“Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024,” kata Patar, Kamis (13/3/2025)

Setelah itu, pihaknya menemukan sejumlah bukti dari 9 orang saksi. Selain itu, polisi juga mendapat informasi dari rekaman CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis hotel. Bahkan barang bukti lain juga ditemukan seperti baju anak dan video yang berisi video kekerasan seksual.

“Kemudian barang bukti 1 baju dres anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak 8 video,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut, AKBP Fajar melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Hal itu berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof).

“Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa,” kata kata Trunoyudo.

Trunoyudo mengungkap, usia para korban beragam, mulai dari 6 tahun, hingga berusia 16 tahun.

“Anak pertama usia 6 tahun, anak kedua usia 13 tahun, anak ketiga usia 16 tahun, dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun,” jelasnya.