Satreskrim Polres Kuningan, Jawa Barat, menangani kasus pornografi berupa tindakan asusila sesama jenis dan inses yang videonya viral di media sosial.
Satu orang yakni pelajar SMA yang ada dalam video tersebut, ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan pelaku sengaja merekam aksi menyimpang itu untuk kemudian disebarkan di media sosial.
“Yang merekam itu pelaku yang duduk di bangku SMA dan dia pula yang menyebarkannya. Sedangkan korbannya adalah remaja yang merupakan pelajar SMP,” kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian di Kuningan, Jumat (4/10/2024).
Kapolres menyampaikan meski ditetapkan tersangka, pelaku tidak menjalani penahanan karena usianya masih di bawah umur sehingga penanganan kasus ini menggunakan sistem peradilan anak.
Saat ini, pelaku sudah ditempatkan di rumah aman yang berada dalam pengawasan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan.
“Karena pelaku merupakan anak berkonflik dengan hukum, maka saat ini dia berada di bawah pengawasan dinas terkait dan Unit PPA Satreksrim Polres Kuningan. Korban sendiri dikembalikan kepada keluarganya. Saat ini, kami masih melakukan observasi lebih lanjut,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan video tersebut karena dapat dikenakan sanksi, sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Masyarakat kami minta setop untuk menyebarkan video tersebut. Kasihan keluarga korban, terutama karena masih di bawah umur,” tuturnya.