News

Kasus ‘Bahasa Sunda’ Arteria Tak Penuhi Unsur Ujaran Kebencian

Polda Metro Jaya memastikan ucapan anggota DPR RI Arteria Dahlan terkait bahasa Sunda yang menjadi polemik tidak masuk dalam kategori ujaran kebencian.

Keputusan itu sesuai dengan hasil pemeriksaan sejumlah ahli bahasa dan ahli hukum yang telah dimintai pendapatnya. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

“Penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja, ini tidak memenuhi unsur ujaran kebencian,” katanya.

Menurutnya, itu sesuai dengan Pasal 33 Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Sehingga apa yang disampaikan Arteria Dahlan kepada Jaksa Agung ST Burhanudin meminta mengganti kepala kejaksaan karena berbicara bahasa Sunda saat rapat tidak memenuhi unsur pidana.

Karena saat itu adalah sebuah rapat resmi yang memang semestinya menggunakan bahasa resmi yakni bahasa Indonesia.

“Dalam hal ini juga diatur dalam Pasal 33 No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara di antaranya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi,” jelasnya.

Sebelumnya Polda Jabar menerima laporan dari Majelis Adat Sunda terkait ucapan Arteria Dahlan kepada Jaksa Agung ST Burhanudin yang meminta mengganti kepala kejaksaan karena berbicara bahasa Sunda saat rapat.

Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein yang melaporkan Arteria ke Polda Jabar menjelaskan Pasal 32 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan setiap warga negara harus memelihara bahasa daerah, bukan melarang bahasa daerah.

Ditambah lagi dengan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Namun kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya menyesuaikan lokasi kejadian atau locus delicti yakni di Jakarta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button