News

Kasus Berita Bohong, Habib Bahar bin Smith Jalani Sidang Perdana Secara Online

Penceramah Habib Bahar bin Smith  menjalani sidang perdana terkait perkara penyebaran hoaks atau berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022). Melansir laman pn-bandung.go.id, perkara Habib Bahar bin Smith terdaftar dengan nomor register 220/Pid.Sus/2022/PN Bdg.

Hakim Ketua Dadang Iman Rusdani, dua hakim anggota Taryan Setiawan  dan Nuryanto memimpin persidangan. Rencananya, sidang berlangsung secara online atau daring.

Tersangka dalam kasus ini sebanyak dua orang.

“Tersangka yakni HB Assayid Bahar Bin Smith. Kemudian Tatan Rustandi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazal, Kamis (17/2/2022).

Habib Bahar bin Smith berstatus tersangka dugaan kasus ujaran hoaks. Sementara, Tatan Rustandi statusnya sama karena sebagai pengunggah video ujaran hoaks.

Menurut Dodi, keduanya terduga  melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Barang bukti berupa  flash disk, 1 unit laptop, handphone, tangkapan layar video akun YouTube Tatan Rustandi Official yang berjudul “Menggelegarr!! Ceramah Terbaru Habib Bahar Bin Smith Berkobar di Bandung Lautan Jamaah”

“Seluruh proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) memperhatikan protokol kesehatan dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses telah mengikuti tes antigen terlebih dahulu,” terang Dodi.

Dodi menambahkan, penahanan Tatan Rustandi  sejak 17 Februari-8 Maret 2022 di Rutan Polrestabes Bandung selama 20 hari. Sedangkan, Bahar bin Smith di Rutan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jabar.[yud]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button