News

Kasus Brigadir J Belum Ada Kemajuan, Polri Bantah Sudah Tetapkan Tersangka

Kinerja tim gabungan khusus (timsus) Polri dalam mengungkap perkara tewasnya Brigadir J belum mengalami kemajuan. Belakangan, Polri membantah telah menetakan tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menegaskan, kabar yang menyebutkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu merupakan berita bohong (hoaks). “Itu hoaks,” kata Nurul, di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Dia menegaskan, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo tidak pernah mengumumkan status Bharada E, yang sejak kemarin disebut-sebut berada di Polda Metro Jaya, telah berstatus tersangka. Status Bharada E dalam sengkarut kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri masih saksi.

Ngawur itu. Beliau (Kadiv Humas) tidak pernah menyampaikan seperti itu,” tambahnya. “Statusnya (Bharada E) masih saksi,” lanjut Nurul.

Timsus Polri telah melakukan prarekonstruksi di rumah dinas Kadiv Propam dan Polda Metro Jaya terkait penanganan perkara ini. Namun yang diprarekonstruksi yakni laporan polisi terkait pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang berujung kontak senjata dengan Bharada E.

Selain itu, Polri juga berencana mengerahkan tim forensik untuk menggelar autopsi ulang jasad Brigadir J yang telah dimakamkan di Muarojambi, pada awal pekan ini. Anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan berharap pelaksanaan autopsi ulang dilakukan sesuai prosedur.

“Prinsipnya tetap sesuai prosedur dan proyustisia,” ujar Johnson.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button