Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan, Agung Febrie Adriansyah untuk tidak tebang pilih dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi di korps adhyaksa.
Pernyataan ini disampaikan Zaenur, menyusul belum tuntasnya beberapa kasus korupsi yang kini ditangani kejaksaan agung.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan Pukat UGM yakni, korupsi pengadaan menara BTS 4g Bakti Kominfo. Zaenur menilai, terdapat sejumlah pihak yang belum tersentuh hukum,baik yang menikmati uang hasil kejahatan maupun yang mencoba menutupi kasus tersebut.
“Ada kesan sangat kuat kejaksaan itu tebang pilih,” ujar Zaenur melalui keterangan resmi kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Zaenur mengaku heran, sebab di dalam perjalanan kasus tersebut, terdapat nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang belum diproses secara serius oleh Kejagung.
Zaenur mengingatkan, pengembalian uang Rp27 miliar tidaklah mengugurkan tindak pidana yang terjadi.
Pada kasus yang sama, juga ada indikasi penerimaan uang oleh Anggota Komisi I dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar Rp70 miliar.
“Korporasi-korporasinya, kemudian juga ada politisi-politisi yang terlibat, bahkan yang terkait dengan anggota DPR RI, juga ada suami dari seorang politisi itu belum diproses sampe sekarang,” ujarnya.
“Itu menjadi PR bagi kejaksaan. Itu kan di bawah Jampidsus,” kata Zaenur menambahkan.
Lebih lanjut, Zaenur juga menyoroti kasus dugaan korupsi izin pertambahan PT Timah yang telah menjerat 22 tersangka, salah satu tersangka dijerat pasal merintangi penyidikan. Ia mendorong agar Kejagung tak tebang pilih mengusut kasus tersebut.
“Jadi, Saya berharap semua yang terlibat, khususnya yang menjadi person-person pengendali atau otak pengendali bisnis timah secara ilegal ini dapat diproses,” ujarnya.
“Kalau hanya di level bawah atau menengah itu artinya perkara itu belum tuntas. Mungkin sama kaya kasus BTS yah, kalau kasus BTS udah jalan jauh tapi ternyata belum banyak yang diproses,” kata Zaenur.