News

Kasus Etik Lili Antiklimaks, Dewas KPK Pilih Tutup Buku

Senin, 11 Jul 2022 – 20:01 WIB

Lili Pintauli Siregar - inilah.com

Lili Pintauli Siregar

Kasus etik menerima fasilitas mewah Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berakhir antiklimaks. Lili memilih mengundurkan diri dan Presiden Jokowi telah meneken surat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 terkait pemberhentian Lili sebagai pimpinan maupun anggota KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean dalam sidang pembacaan putusan menyatakan kasus etik Lili gugur karena yang bersangkutan bukan lagi insan KPK. Konsekuensinya sidang etik dengan terperiksa Lili tidak dilanjutkan.

“Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud,” kata Tumpak, saat membacakan putusan, yang turut dihadiri Lili, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Dalam kesempatan itu Tumpak secara implisit menyatakan Lili terbukti menerima fasilitas mewah berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Mandalika, NTB, dari Pertamina. Tumpak meminta BUMN mengentikan kebiasaan memberikan sesuatu kepada insan KPK.

“Jadi ini harapan kami dari dewas, mungkin kalau diberikan kepada teman di departemen yang lain mungkin tidak masalah. Tetapi kalau di KPK itu dilarang,” tegasnya.

Lili menjadi pimpinan KPK pertama yang mengundurkan diri sejak badan antikorupsi berdiri pada 2003 yang lalu. Dalam perjalanannya, KPK pernah kehilangan pucuk pimpinan lantaran tersandung kasus seperti Antasari Azhar maupun Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Lili juga menjadi pimpinan pertama yang tersandung persoalan etik sebanyak dua kali sejak berdirinya Dewas KPK. Sebelumnya Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji lantaran berkomunikasi dengan pihak berperkara.

“Terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum dari Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Tumpak.

Kabar Lili mengundurkan diri sudah muncul sejak dua pekan lalu ketika dijadwalkan dewas menjalani sidang etik pada 5 Juli 2022, namun diundur lantaran dirinya mengikuti agenda G20 di Bali. Malahan muncul tudingan adanya upaya menyuap dewas agar Lili tidak dinyatakan terbukti menerima fasilitas dan akomodasi saat menonton MotoGP Mandalika.

Lili yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan menerima keputusan dewas. Setelah itu dia berlalu begitu saja tanpa dan menolak memberi keterangan pers. “Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis.”

Dengan mundurnya Lili maka KPK sementara ini bakal dinakhodai empat pimpinan. Menurut Tumpak pengganti Lili adalah satu dari lima nama yang tersisih hasil uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK periode 2019-2023.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button