News

Kasus Ferdy Sambo, Anak Buah AKBP Ridwan Soplanit Jalani Sidang Etik

Mantan Kanit 1 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Senin (3/10/2022).

“Sidang AKP Rifaizal Samual, Senin tanggal 3 Oktober 2022,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Senin (3/10/2022).

Namun Nurul belum membeberkan peran AKP RS dalam kasus kematian Brigadir J, sementara ini RS diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri telah terlebih dahulu menjatuhkan sanksi kepada mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang AKBP Ridwan R Soplanit yang dihukum demosi selama 8 tahun karena turut terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Kemudian juga diberikan sanksi demosi selama 8 tahun,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022) lalu.

Dedi menuturkan, Ridwan terbukti melanggar etik karena tak profesional menjalankan tugas di tempat kejadian perkara (TKP).

“Dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik,” tambahnya.

Sebelumnya, AKP Rifaizal Samual masuk ke dalam daftar 10 personil Polri yang dimutasi ke Yanma PolriPolri. Mutasi tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus 2022.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button