Gallery

Kasus Ferdy Sambo, Pembunuh Brigadir J dalam Bidikan Hukum Tuhan

Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu, hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat luas.

Publik terus mengikuti perkembangan kasus ini kendati berkas perkara atas nama Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kejagung pun telah menunjuk tim jaksa untuk meneliti berkas perkaranya, apakah sudah memenuhi syarat atau belum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan?

Bila dalam penelitian berkas perkara itu dinyatakan sudah lengkap, Kejagung kemudian tinggal melimpahkannya ke pengadilan.

Hampir bisa dipastikan, publik nanti juga akan mengikuti proses jalannya persidangan untuk mengetahui lebih jelas motif pembunuhan kasus ini yang sebenarnya. Biasanya, kasus-kasus besar seperti ini akan ditayangkan langsung di televisi agar transparan.

Membunuh nyawa seseorang bukan saja melanggar hukum positif tetapi juga ajaran agama. Nah, bagaimana Islam memandang perbuatan menghilangkan nyawa orang lain?

Berikut penjelasan Ustadz Muhamad Abror. Menurutnya, banyak ayat Alquran dan hadits yang menjelaskan sanksi pelaku pembunuhan, mulai dari dosa besar hingga ancaman dimasukkan ke dalam Neraka Jahanam.

Di antaranya adalah ayat Alquran yang menegaskan bahwa pelaku pembunuhan akan mendapat siksa berat di akhirat kelak.

Allah SWT berfirman:

“Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat.” (QS. Al-Furqan [25]: 68)

Ayat tersebut menjelaskan pelaku pembunuhan akan mendapat balasan dosa besar yaitu dimasukkan ke dalam neraka. Ayat ini juga sekaligus menunjukkan dosa menghilangkan nyawa orang lain satu tingkat di bawah dosa menyekutukan Allah SWT. (Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 2019: juz VII, h. 60)

Dalam ayat lain Allah SWT juga menegaskan bahwa saking besarnya dosa pelaku pembunuhan, membunuh satu orang sama saja dengan menghilangkan nyawa seluruh manusia.

Dalam Alquran disebutkan:

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.”

“Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.” (QS. Al-Maidah [5]: 32)

Berkaitan dengan ayat di atas, Ibnu Hajar al-Haitami dalam Az-Zawajir menyebutkan, penyamaan membunuh satu nyawa dengan membunuh seluruh manusia mengindikasikan bahwa menghilangkan nyawa orang lain merupakan perbuatan dosa yang sangat besar.

“Sebagaimana membunuh seluruh manusia merupakan dosa sangat besar, demikian pula hanya dengan membunuh satu jiwa,” tegas Ibnu Hajar. (Ibnu Hajar al-Haitami, Az-Zawajir ‘Aniqtiranil Kaba’ir, 2017: h. 122)

Dalam beberapa hadits juga banyak disinggung dampak buruk dan dosa bagi pelaku pembunuhan. Salah satunya adalah sabda Nabi SAW yang menjelaskan bahwa jika sudah terjadi banyak kasus pembunuhan di dunia ini, maka menjadi pertanda sudah dekatnya hari kiamat.

Diriwayatkan:

“Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak akan datang hari kiamat hingga banyak al-Harj.’ Mereka (para sahabat) bertanya, ‘Wahai Rasulullah! Apakah al-Harj itu?’ Rasul menjawab, ‘Pembunuhan, pembunuhan.’” (HR Muslim) Kemudian, dalam hadits lain dijelaskan, saking beratnya pertanggungjawaban di akhirat kelak atas aksi pembunuhan, kelak di hari akhir amal yang paling awal diadili adalah dosa pembunuhan.

Diriwayatkan:

“Dari Abdullah ia berkata, ‘Nabi Saw bersabda, ‘Yang paling pertama diputuskan (dalam pengadilan Allah di akhirat kelak) bagi manusia adalah masalah darah (kasus pembunuhan).’” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits ini tidak bertentangan dengan riwayat yang menjelaskan bahwa amal perbuatan pertama yang akan diadili kelak di akhirat adalah salat karena beda jenis.

Jika salat kategori amal yang pertama diadili dari jenis ibadah kepada Allah sementara pembunuhan adalah kategori perbuatan yang berkaitan dengan interaksi sesama manusia. (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari, 2001: juz XI, h. 404)

Lannya, dalam hadits Nabi SAWjuga ditegaska pelaku pembunuhan termasuk orang yang tidak akan bisa mencium bau surga.

Diriwayatkan:

“Dari Abdullah bin Amr, dari Nabi Saw bersabda, “Barangsiapa yang membunuh seorang kafir yang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin (mu’ahad), maka dia tidak akan mencium wangi surga, padahal sesungguhnya wanginya surga dapat tercium dari jarak empat puluh tahun perjalanan”. (HR Bukhari dan Muslim).

Dari hadits itu dapat dipahami bahwa mencium bau surga saja tidak bisa apalagi memasukinya.

Semoga kita semua dijauhkan dari perbuatan keji ini dan kasus pembunuhan yang menimpa Brigadir J segara diusut tuntas. Amin ya Robbal Alamin. Wallahu ‘alam bishawab

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button