News

Kasus Gagal Ginjal Akut, Total Empat Perusahaan Ditetapkan Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yaitu PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Dengan begitu, total ada empat korporasi yang ditetapkan tersangka terkait kasus itu. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya mengungkap PT. Yarindo Farmatama, dan PT. Universal Pharmateucal Industry turut menyandang status serupa di kasus yang sama.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, penetapan tersangka kepada PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari para saksi sebanyak 41 orang. “31 orang saksi dan 10 ahli,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).

Dia menjelaskan modus operandi yang dijalankan PT Afi Farma. Perusahaan ini disebut sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan senyawa propilen glikol (PG) yang ternyata mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier. Tanpa pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” ujar Dedi.

Kemudian, dia menuturkan, PT Afi Farma mendapatkan bahan baku tambahan dari CV Samudera Chemical. Lalu, Polri berkoordinasi dengan BPOM dan menyambangi lokasi CV Samudera Chemical. Hasilnya, ditemukan 42 drum PG mengandung EG yang melampaui ambang batas.

“Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A. Berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A. Hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC (Samudera Chemical),” jelasnya.

Ancaman Hukuman

Untuk itu, PT Afi Farma disangkakan melanggar pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (3) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan, CV Samudera Chemical dikenakan pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Juncto Pasal 106 Juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Termasuk, Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat (3) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Dalami Pihak Pemasok

Bareskrim akan menindaklanjuti dan mendalami peran para supplier atau pemasok lain terkait senyawa EG yang kadarnya melampaui ambang batas dan tidak memenuhi standar mutu.

“Melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT A. Memeriksa saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan,” terang Dedi.

Bareskrim juga segera mengumpulkan sejumlah bukti dan petunjuk. Tujuannya, untuk melengkapi konstruksi perkara yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut merebak di Indonesia.

“Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU.”

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button