News

Kasus Iko Uwais Naik Penyidikan, Tersangka Segera Diumumkan

Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik memastikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan aktor laga Iko Uwais naik ke penyidikan. Dengan begitu, polisi bakal segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini.

“Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikan ke tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi awak media, Kamis (23/6/2022).

Menurut Zulpan, kasus dugaan penganiayaan itu telah memenuhi unsur pidana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Hanya saja, hingga saat ini belum ada tersangka dalam kasus itu, termasuk pihak terlapor.

“Kalau dalam penyidikan kan berarti ada tersangkanya. Karena saya bilang tadi kan memenuhi unsur dalam penentuan tersangka,” kata Zulpan.

Meski begitu, Zulpan masih menutup rapat siapa yang bakal jadi tersangka dalam kasus yang sempat saling lapor antara Iko Uwais dan seorang desainer interior bernama Rudi itu.

Iko Uwais dan sang kakak, Firmansyah dilaporkan oleh Rudi pada Sabtu (11/6/2022), lalu. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, diceritakan, Iko datang ke kediaman korban dan terjadi perselisihan.

Kasus ini bermula ketika Iko Uwais menggunakan jasa desain interior milik Rudi untuk membangun rumah di Cibubur. Disebut Iko Uwais seharusnya membayar Rp300 juta. Namun, yang bersangkutan hanya membayar Rp150 juta dan saat ditagih, Rudi mengaku justru dianiaya.

Namun setelah kasus ini ramai jadi pemberitaan, Iko Uwais balik melaporkan Rudi atas dugaan pencemaran nama baik.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button