News

Kasus KDRT, Polisi Layangkan 67 Pertanyaan ke Venna Melinda

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur melayangkan 67 pertanyaan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda. Hal tersebut terungkap oleh kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea.

Hotman yang ditemui usai mendampingi Venna Melinda menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, berterima kasih kepada penyidik yang telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Saat ini sudah keluar SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), ternyata sudah dilakukan gelar dan Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hotman Paris, Surabaya (12/01/2023).

Hotman berharap Ferry Irawan menghormati panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang rencananya dilakukan pada Senin, 16 Januari 2023.

Venna Melinda niat bercerai dengan Ferry Irawan

Sementara itu, Venna Melinda menyatakan segera melayangkan gugatan cerai kepada Ferry Irawan karena sering mendapatkan tindak kekerasan selama tiga bulan terakhir.

“InsyaAllah pulang ke Jakarta saya akan mengurus cerai,” kata Venna.

Venna menyatakan ke depan akan lebih memilih fokus kepada anak-anak dan pekerjaan. Apalagi saat ini dirinya sedang mempersiapkan diri maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 untuk Daerah Pemilihan Tulungagung dan Kediri, Jatim.

“Saya merasa ini sudah cukup, kekerasan ini sudah cukup. Saya ingin fokus sama pekerjaan saya, sama anak-anak saya,” ujarnya.

Venna Melinda menyatakan dirinya sudah sangat trauma atas kekerasan yang dilakukan suaminya, meskipun sebagai seorang perempuan selalu ingin mempertahankan perkawinan dan menghargai sang suami.

“Saya selalu ingin menghargai suami saya makanya saya bawa ke dapil saya. Tapi, saya tidak mengira di dapil saya Tulungagung dan Kediri malah mengalami KDRT berat,” kata Venna.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button