News

Kasus Kerangkeng Manusia, Panglima Andika Buka Peluang Tersangka Unsur TNI Bertambah

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuka peluang adanya penambahan tersangka dari unsur militer dalam perkara kerangkeng manusia yang membelit Bupati Langkat, Sumut, nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Sejauh ini sudah ada sembilan tersangka dari unsur TNI.

Panglima menyatakan hal itu ketika menerima perwakilan LPSK serta para korban yang disiarkan melalui kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat (20/5/2022). Namun Andika juga mendorong seluruh korban untuk tidak takut memberikan kesaksiannya secara jujur.

“Kami tidak menutup atau membatasi sembilan saja. Kami berusaha terus menggali,” ujar Andika.

Mantan KSAD ini juga mengingatkan jajaran bakal menindak oknum TNI yang mengintimidasi saksi maupun korban dalam penanganan kasus ini. “Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung,” lanjut Andika.

Rentan Diintimidasi

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan laporan tim di lapangan yang menyebut adanya berbagai intimidasi agar korban tidak menyampaikan peristiwa yang dialami secara lengkap. Dia meminta Panglima TNI menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurut Edwin, Panglima TNI bisa menerjunkan personel ke lapangan untuk menjaga para korban dan saksi. “Kalau memungkinkan dukungan dari jenderal agar pengamanan ya bukan dilakukan oleh polisi tetapi dilakukan oleh TNI. Mungkin membuat mereka lebih percaya diri,” pintanya.

Andika menyanggupi permintaan tersebut. Dia bakal mengerahkan Pusat Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan melakukan perlindungan keamanan bagi para korban.

“Nanti polisi militer langsung yang menjadi tim. Kalau dilapor tuh segera, mungkin saya jadwalkan rutin berkunjung untuk mendapat update tiap hari,” kata Andika.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button