News

Kasus Korupsi BTS Seret Tiga Tersangka, Salah Satunya Dirut Bakti Kominfo

kasus-korupsi-bts-seret-tiga-tersangka,-salah-satunya-dirut-bakti-kominfo

Rabu, 04 Jan 2023 – 23:25 WIB

Whatsapp Image 2023 01 04 At 16.53.01 - inilah.com

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung membawa salah satu tersangka korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS Kementerian Kominfo, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/1/2023). (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Jampidsus telah meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga tersangka,” kata Direktur Penindakan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi, Rabu (4/1/2023).

Ketiga tersangka yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesbilitas Telekomunikasi (Bakti) Kementerian Kominfo, GMS sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) terkait posisinya sebagai Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Ketiga tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak hari ini hingga 23 Januari 2023. Tersangka ALL dan YS menghuni Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Adapun tersangka GSM menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Proyek penyediaan infrastruktur BTS di Kementerian Kominfo menyangkut pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kementerian Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbuktipara tersangka merekayasa dan mengondisikan.

“Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat. Pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara,” kata Kuntadi mengungkapkan.

Peran Tiga Tersangka

Mengutip Antara, peran tersangka AAL dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa. Tujuannya untuk menutup peluang para calon peserta lain. Imbasnya, tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark up sedemikian rupa,” ujar Kuntadi.

Kemudian, tersangka GSM perannya secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Tujuannya, untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sedangkan tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis. Namun, kajian tersebut pada dasarnya demi mengakomodasi kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian, sehingga terjadi kemahalan harga.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan pada Rabu (3/11/2022) setelah penyidik melakukan gelar perkara. Termasuk memeriksa sekitar 60 orang saksi pada tahap penyelidikan.

Berdasarkan hasil ekspose itu, terdapat alat bukti yang cukup untuk meningkatkan pengusutan kasus ke penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 hingga 2022.

Penggeledahan menyasar lima tempat yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Kelima tempat tersebut yaitu kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.

Hasilnya, Kejagung menemukan dokumen-dokumen penting terkait dengan penanganan perkara tersebut.

Lima Paket Proyek

Diketahui, ada lima paket proyek yang ditangani Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo yang berada di wilayah 3T seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020. Terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blank spot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS ditargetkan berdiri di 4.200 lokasi dan rampung pada tahun 2022. Sisanya, diselesaikan tahun ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button