Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menyebut pihaknya menghormati proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memanggil salah satu anggota Fraksi Partai NasDem DPR terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).
“Ya kita ikuti proses hukum saja ya, nanti saya akan cek semuanya,” ucap Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (29/12/2024).
Walaupun begitu, ia pun berharap tidak ada masalah yang menimpa anggota fraksinya terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
Menurut Saan, tidak semua anggota DPR RI bisa mengakses dana CSR tersebut. Untuk itu, dia pun meminta kepada anggota DPR RI yang bisa mengakses CSR BI agar digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, penyidik KPK memanggil dua anggota DPR RI terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).
“Pemeriksaan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama HG dan ST,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua anggota DPR RI tersebut bernama Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi NasDem. Sejauh ini pihak KPK belum memberikan keterangan soal mengapa kedua legislator tersebut diperiksa oleh penyidik terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI.
Penyidik itu terkait dengan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia (BI) di Thamrin, Jakarta Pusat pada hari Senin (16/12/2024) dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada hari Kamis (19/12/2024).