News

Kasus Korupsi di Ambon, KPK Cegah 3 Orang Pergi ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dengan melakukan cegah tiga (3) orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin di Kota Ambon.

Sebelumnya KPK membenarkan telah membuka penyidikan baru di Kota Ambon, meski belum mau memberitahu siapa tersangkanya.

“Saat ini KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Setidaknya ada 3 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (12/5/2022).

Ali tidak merinci siapa-siapa saja nama yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut. Alasannya, takut menganggu proses penyidikan yang tengah berjalan di Ambon.

Dia mengungkapkan, pencegahan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya, para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

“Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail,” elak Ali.

Kebijakan KPK era kepemimpinan Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan.
Ali berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik.

“Ini sebagai bentuk transparansi dan KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik KPK,” tandas Ali.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button