Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar atas kasus korupsi pesawat Garuda Indonesia.
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rianto Adam Pontoh menyatakan Emirsyah Satar bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan pesawat jenis CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Emirsyah Satar juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta. “Apabila tidak dibayar, diganti (subsider) dengan hukuman kurungan badan 3 bulan penjara,” kata Hakim Rianto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 86.367.019 dolar AS atau diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun berdasarkan kurs hari ini. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Diketahui, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti yang dituntut oleh Jaksa, sesuai dengan vonis Majelis Hakim kepada Emirsyah sebesar USD86.367.019.