News

Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK Periksa Jhon Irfan Kenway

KPK memeriksa tersangka perkara korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway. Pemeriksaan ini menandakan KPK tidak menghentikan perkara korupsi tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, tersangka memenuhi pemanggilan pemeriksaan. Namun dia tidak bisa memastikan apakah KPK bakal langsung menahan yang bersangkutan usai diperiksa.

“Hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan satu orang tersangka dalam perkara dimaksud atas nama IKS alias JIK,” kata Ali, di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Jhon diketahui sempat mempraperadilankan KPK di Pengadilan Negeri Jaksel. Namun pengadilan menolak permohonannya.

KPK meyakini bahwa seluruh penyidikan telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum. KPK juga memastikan seluruh penanganan sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan dilakukan mengikuti segala aturan hukum yang berlaku.

Diduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan Helikopter AW-101di TNI AU. POM TNI telah menetapkan lima tersangka dari unsur militer dalam perkara tersebut.

Para tersangka tersebut yakni Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW, Pelda SS, Kolonel Purn FTS, dan Marsekal Muda TNI Purn SB. Namun dalam perjalanannya penanganan perkara para tersangka oleh POM TNI dihentikan (SP3).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button