Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyinggung kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional (PDNS).
Dia menyebut pihaknya siap membuka ruang seluas-luasnya bagi penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut dan memberikan data-data yang dibutuhkan.
“Yang penting kita sudah memberikan ruang seluas-luasnya kepada penegak hukum dan juga bersedia untuk memberikan data-data yang dibutuhkan,” kata Meutya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Meutya mengatakan Kementerian Komdigi akan membantu proses penyelidikan yang dilakukan jaksa. Hal ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional (PDNS) tersebut.
“Kita proses hukum saja. Kami pada prinsipnya akan membantu penegak hukum mengusut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Penyidik menggeledah beberapa tempat di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Bani mengatakan bahwa berdasarkan penggeledahan tersebut jaksa penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti.
Barang bukti tersebut, kata dia, berupa dokumen, uang tunai, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik dan lainnya yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena petugas masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang ada. “Untuk penetapan tersangka pada kasus tersebut belum ada,” ujarnya.
Kejari Jakarta Pusat (Jakpus) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS di Kementerian Komdigi yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.
“Kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi kurang lebih Rp500 miliar,” kata Bani.