News

Kasus KSP Indosurya Masuki Babak Baru, Bareskrim Buru Direktur Operasional

Bareskrim Polri bakal turun tangan untuk membuka perkara baru KSP Indosurya. Langkah ini merupakan respons atas vonis bebas terhadap para terdakwa, negara tegas tidak mau kalah terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah.

Bareskrim pun menyatakan siap untuk membuka perkara baru KSP Indosurya, sebagaimana diamanatkan hasil rapat bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

Mungkin anda suka

“Itu kan keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menko Polhukam kan sudah sampaikan negara nggak boleh kalah,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Ia mengungkapkan saat ini Polri masih memburu tersangka Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub. Bahkan dengan tegas Agus memerintahkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan untuk segera menangkap Suwito. “Teknis silakan ke Dirtipideksus ya, saya sudah arahkan bila perlu sampai ke situ (untuk menangkap),” katanya.

Diketahui Menko Mahfud telah menggelar rapat bersama Kemenkop UKM, Polri dan Kejagung pada Jumat (27/1/2023). Hasilnya, dengan tegas Mahfud menyatakan negara tidak boleh kalah dalam kasus KSP Indosurya.

“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran, pemerintah, Kejagung, akan kasasi kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus deliktinya dan locus deliktinya serta korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa berpikir secara jernih dalam penegakan hukum,” ucap Mahfud.

Ia menilai KSP Indosurya memang sengaja melakukan penipuan. Modusnya, mereka secara sadar memanfaatkan celah hukum dengan membentuk koperasi simpan pinjam (KSP).

Modus seperti ini, tutur dia, sengaja dilakukan oleh para pelaku untuk membebaskan diri dari perizinan perbankan dan proses pengawasan OJK. Sedangkan dengan status koperasi yang disandang hanya diwajibkan membuat laporan tahunan ke Kementerian Koperasi dan UKM.

“Karena itu dakwaannya sudah jelas pelanggaran UU Perbankan pasal 46 menghimpun dana dari masyarakat padahal dia bukan bank tanpa izin, itu kan sudah jelas. Kemudian kalau dia mengatasnamakan koperasi, 23 ribu orang yang menggugat ini bukan anggota koperasi nyimpan uang di situ kan tidak boleh. Bisa juga masuk ke pencucian uang, kan dakwaannya tapi tetap bebas,” tegas Mahfud.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button