News

Kasus KTP-el, Gamawan Klaim tak Pernah Bertemu Tannos

Rabu, 29 Jun 2022 – 16:55 WIB

1656493070619 - inilah.com

Mungkin anda suka

Eks Mendagri Gamawan Fauzi (kedua dari kanan) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan kasus dugaan korupsi KTP-el di kantor KPK, Jaksel, Rabu (28/6/2022). Foto: Inilah.com/Safarian Shah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el), Rabu (28/6/2022). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan empat jam, Gamawan mengeklaim tak mengetahui keberadaan Tannos.

“Enggak, mana saya tahu Tannos di mana. Dulu saja enggak pernah ketemu,” kata Gamawan usai diperiksa di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pantauan Inilah.com, Gamawan tiba di kantor KPK pukul 10.11 WIB. Ia kelar menjalani pemeriksaan pukul 14.00 WIB.

Lebih lanjut, Gamawan membantah soal pertanyaan terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi KTP-el. Dia kembali menegaskan, belum pernah berkomunikasi dengan Tannos.

“Enggak. Ditanya pernah ketemu, enggak. Sejak sebelum tender (KTP-el) pun sampai sekarang nggak pernah ketemu saya,” jelas Gamawan sambil meninggalkan kantor KPK.

Terungkap, dalam pemeriksaan, Gamawan juga mendapat pertanyaan soal jalinan komunikasi dengan mantan Anggota DPR, Miryam S Haryani. Gamawan hanya menjawab singkat. “Dikonfirmasi yang lama saja, Miryam, Miryam,” bebernya.

Tannos dan Tiga Tersangka

Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya sejak 13 Agustus 2019 merupakan tersangka baru KPK menyangkut pengembangan penyidikan kasus korupsi KTP-el. Ketiga orang tersebut adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014-019 Miryam S. Haryani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).

KPK menjerat keempat orang itu dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam konstruksi perkara, terungkap ketika proyek KTP-el dimulai pada tahun 2011 tersangka Paulus Tannos diduga telah menggelar beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal, Husni dalam hal ini adalah ketua tim teknis dan panitia lelang.

Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output antara lain adalah SOP pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis. Selanjutnya menjadi dasar untuk penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Sugiharto selaku PPK Kemendagri menetapkannya pada 11 Februari 2011.

Mencuat dugaan, Paulus Tannos juga pernah bertemu Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk bahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati fee atau komisi sebesar 5 persen. Sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

Sementara fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, mencuat dugaan proyek KTP-el memperkaya PT Sandipala Arthaputra Rp145,85 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button