Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengungkap hasil lelang barang-barang rampasan kasus mafia pelabuhan yang merugikan negara Rp700 miliar. Sayangnya, hasil lelangnya jauh di bawah. Artinya negara masih saja menanggung rugi besar.
Adapun kasus korupsi yang dibongkar Kejari Kota Semarang, terkait penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021. Dengan terpidananya, Leslie Girianza Hermawan. Total lelang saat ini, menghasilkan dana cash Rp13,3 miliar.
Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji mengatakan, lelang tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, barang-barang sitaan itu diserahkan ke Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung untuk pelelangan.
“Barang rampasan di lelang melalui KPKNL Jakarta IV dijual dengan harga limit Rp8,5 miliar, dan berhasil terjual harga Rp13,3 Miliar,” ungkap Candra, dikutip dari Inilahjateng.com, Rabu (25/9/2024).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan barang lelang tersebut yakni berupa bahan poliester atau kain sibtetis hingga tekstil sebanyak belasan kontainer. “Totalnya ada 19 kontainer tekstil yang berisi bahan tekstil terdiri dari 12 item,” katanya.
Selain aset itu, sambungnya, pada perkara yang menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan miliar ini masih akan dilakukan proses pelelangan. “Ada 20 aset bidang tanah yang nanti akan dilelang juga,” jelasnya.
Atas kasus ini, Leslie divonis hukuman penjara 13 tahun dan membayar uang pengganti senilai Rp56,3 miliar subsidair pidana penjara selama 3 tahun.