News

Kasus Mutilasi di Tenjo, Pelaku Kesal Korban Tak Mau Puaskan Hasratnya

Polres Bogor, Jawa Barat sudah menetapkan seorang pria berinisial DA sebagai tersangka dalam kasus mutilasi di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor.

Penetapan tersangka ini polisi lakukan setelah penemuan potongan tubuh manusia atau mayat dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor, pada Rabu (15/3/2023).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan sehari setelah penemuan potongan mayat itu, tim Reserse Mobile (Resmob) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) berhasil mengidentifikasi potongan tubuh korban seorang laki-laki berinisial R dan tersangka laki-laki berinisial DA.

“Setelah teridentifikasi, tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada hari Jumat (17/3/2023), pelaku berhasil ditangkap di Yogyakarta setelah tim kami melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang,” paparnya di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu (18/3/2023).

Imam menjelaskan dugaan sementara motif pembunuhan yang dilakukan oleh DA karena terlibat pertengkaran dengan korban.

Tersangka DA dan R yang sudah tinggal bersama sekitar empat bulan di sebuah apartemen bilangan Cisauk, Kabupaten Tangerang, terlibat pertengkaran hingga kemudian DA membunuh R menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.

“Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban. Terjadi pertengkaran, namun demikian kami masih melakukan pendalaman,” kata Iman.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button