Polresta Malang Kota, Jawa Timur, menaikkan status penanganan perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter berinisial AY di salah satu rumah sakit swasta di wilayah setempat dari penyelidikan ke penyidikan.
“Menyoal dugaan pelecehan yang dilakukan terduga seorang oknum dokter itu, perkaranya telah naik ke ranah penyidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Komisaris Polisi M. Soleh di Kota Malang, Senin (5/5/2025).
Status penyidikan ini diberlakukan setelah penyidiki melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Adapun saksi yang diperiksa, yakni dua orang pegawai rumah sakit swasta tempat AY bekerja, QAR, dan teman korban QAR.
Kemudian, satu saksi lainnya adalah dokter AY yang juga telah diperiksa petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota beberapa waktu lalu.
Status terlapor saat ini masih sebagai saksi atas dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.
Soleh menyatakan dalam penyidikan ini, pihaknya akan melakukan gelar perkara. Namun, dia masih belum menyebutkan kapan proses itu berlangsung.
“Selanjutnya kami akan melaksanakan gelar perkara. Dalam tahap penyidikan ini, kami akan melengkapi alat bukti, lalu dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya,” ujarnya.
Dia menambahkan untuk saat ini jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota masih mendalami dugaan kasus pelecehan seksual ini, sekaligus menganalisa salinan file rekaman CCTV dari rumah sakit swasta yang merupakan tempat AY bekerja.
“Salinan rekaman CCTV masih dalam proses analisa. Kalau saksi jumlahnya masih tetap sama dan belum ada penambahan,” ucapnya.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual di salah satu rumah sakit swasta di wilayah setempat dari dua korban, yakni QAR dan A.
Laporan tersebut dilayangkan masing-masing korban dalam waktu terpisah.
QAR adalah korban pertama yang melaporkan dugaan pelecehan seksual ini kepada polisi pada Jumat (18/4/2025). Lalu, korban lainnya berinisial A melakukan hal serupa pada Selasa (22/4/2025).
Kemudian, pada Selasa (29/4/2025), terlapor atas kasus ini, yakni AY, secara resmi menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota dengan status masih sebagai saksi.