Pakar Hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menyebut dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran yang memerkosa anak pasien, sudah sepatutnya dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan Pasal 23 UUTPKS.
Hudi mengatakan, pemberatan hukuman itu ada dalam Pasal 15 mengingat dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan.
“Pengulangan pemerkosaan, jika memang benar terbukti yang dilakukan pelaku masuk ke rumusan Pasal 65 KUHPidana, sehingga hukumannya bisa hukuman maksimal ditambah sepertiga,” ujar Hudi kepada Inilah.com, Sabtu (12/4/2025).
Menurutnya, di dalam pasal 16 dalam Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) mewajibkan restitusi, atau ganti rugi kepada korban karena ancaman pidana tindak pidananya sudah lebih dari 12 tahun.
“Restitusi ini juga sebagai wujud konkret penerapan konsep keadilan restoratif bagi korban, sehingga tidak hanya pelaku dihukum, tetapi korban juga mendapatkan usaha pemulihan melalui instrumen hukum,” jelasnya.
Meski begitu, Hudi mengingatkan perlu adanya perhatian dalam pemulihan untuk pelaku berupa pemulihan psikologis. “Karena pelaku ada indikasi kelainan jiwa juga,” tambahnya.
Sebelumnya, Komnas HAM menilai hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual, seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir, yakni dengan pelaku dosen UGM dan dokter peserta PPDS Universitas Padjadjaran harus diperberat.
Menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah, Kamis (10/5/2025), hukuman pelaku dari kalangan akademisi dan dokter seperti itu harus diperberat karena mereka seharusnya menjadi pihak yang melindungi masyarakat, bukan justru melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
“Posisi mereka itu, kalau di dalam Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) disebut sebagai pihak yang seharusnya memberikan perlindungan dan pelayanan, yaitu dokter, guru besar, kemudian ini kepolisian. Jadi mereka mesti diberikan pemberatan hukuman karena status pelaku yang seharusnya memberikan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat,” kata dia.
Anis mengajak seluruh pihak untuk mengawal kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan dosen hingga dokter itu agar pihak penegak hukum benar-benar memperberat hukuman bagi kedua pelaku.
“Kita berkepentingan untuk mengawal agar nantinya aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya,” tandasnya.