Kasus Pencabulan oleh Dokter PPDS Unpad dan Guru Besar UGM, Regulasi Anti Kekerasan Seksual Harus Diperkuat


Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani atau yang akrab disapa Lalu Ari mengecam perbuatan para pelaku pencabulan di sektor pendidikan, seperti pada kasus Guru Besar di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad).

“Kasus ini harus menjadi momentum untuk mendorong pembahasan lebih lanjut mengenai penguatan regulasi anti kekerasan seksual di sektor pendidikan. Jika perlu ada dialog nasional dengan perguruan tinggi untuk menciptakan lingkungan belajar yang benar-benar aman, inklusif, dan bermartabat bagi seluruh civitas akademika,” ucap Lalu Ari kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Ia menyatakan tindak kekerasan seksual dalam bentuk dan konteks apa pun, tidak dapat ditoleransi, terlebih lagi jika dilakukan oleh individu yang berasal dari institusi pendidikan tinggi. 

Kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan Indonesia tetap harus dijaga, jangan sampai ada perguruan tinggi yang seharusnya menjadi teladan perilaku anti-kekerasan, justru terdapat budaya yang mengingkari nilai-nilai kemanusiaan.

“Saya mendorong perguruan tinggi untuk memperkuat sistem pencegahan, deteksi dini, dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus,” ujarnya. 

Terkait kasus kekerasan, dirinya mengingatkan agar Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, dapat diterapkan dengan baik. 

Regulasi ini telah mengatur berbagai hal, terkait bagaimana kampus dapat menjadi tempat yang aman untuk belajar yang aman dan mendukung perkembangan mahasiswa.

“Permen ini, mengharuskan setiap perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) yang bertugas menangani kasus kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan di lingkungan kampus,” tutur Lalu Ari.

Kemudian, lanjut dia, PPK bertugas menyosialisasikan Kebijakan Anti-Kekerasan di Perguruan Tinggi, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang aman. 

Termasuk juga, mengalokasikan dana untuk mendukung operasional Satgas PPK dan program-program pencegahan kekerasan, serta melakukan program edukasi dan pelatihan bagi mahasiswa, dosen, dan staf, untuk meningkatkan kesadaran serta kemampuan dalam mencegah dan menangani kekerasan. 

Implementasi yang efektif dari peraturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. 

“Jika impelentasi ini berjalan baik, insyaAllah, kekerasan dimanapun di Lingkungan Pendidikan Tinggi, tidak akan terjadi. Harapannya, kampus dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh civitas akademika,” ungkapnya.

“Kami juga mendorong penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelaku, serta memastikan bahwa institusi tidak menutup-nutupi kasus demi menjaga citra. Penting juga adanya perlindungan terhadap korban, termasuk pemulihan psikologis dan hukum, agar mereka tidak mengalami reviktimisasi dimana korban kekerasan mengalami trauma akibat perlakuan buruk setelah peristiwa kekerasan terjadi,” tandasnya.