News

Kasus Pengancaman Adam Deni, Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut I Gede Aryastina alias Jerinx SID 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan terkait kasus pengancaman Adam Deni Gearaka. Jerinx mengaku tidak kaget dengan tuntutan tersebut. Ia berharap semoga hati nurani hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan objektif padanya.

“Yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak dari saya. Kejahatan-kejahatan Adam Deni itu jauh di atas saya,” kata Jerinx usai sidang di PN Jakpus, Jumat (18/2/2022).

Jerinx mengaku ikhlas dan menyerahkan semua kepada Tuhan atas tuntutan Jaksa terhadapnya. Jerinx pun menyebut jika kasus ini tidak akan terjadi, bila ia mengantongi uang senilai Rp 15 miliar dan membayar Adam Deni.

“Saya sih sebenarnya nggak harus masuk sel kalau punya uang Rp 15 miliar. Jadi pada intinya saya dipenjara, kasusnya sampai sejauh ini tuh penyebabnya cuma satu. Karena Adam Deni minta Rp15 M dan saya nggak punya itu, akhirnya saya kasusnya dilanjutkan,” ucapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button