News

Kasus Penganiayaan David: Tak Ada Restorative Justice bagi Mario dan Shane

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang restorative justice atau keadilan restoratif bagi Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Keduanya merupakan tersangka pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

“Kedua tersangka MDS dan S tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif karena mengakibatkan korban tidak sadar atau luka berat sampai saat ini,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).

Ade menjelaskan, kondisi korban masih belum sadarkan diri. Oleh karena itu, ancaman hukuman lebih dari batas maksimal keadilan restoratif. Terlebih, penuntut umum bisa memberikan hukuman yang berat atas perbuatan keji yang telah dilakukan.

Menurut dia, keadilan restoratif baru bisa terwujud jika korban atau keluarga memberikan maaf kepada tersangka. Namun, jika tidak ada maka keadilan restoratif tidak bisa dilaksanakan.

Kendati demikian, Kejati DKI Jakarta memberikan peluang diversi kepada AG (15), anak yang berkonflik untuk mempertimbangkan masa depan anak. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Sebab, perbuatan yang dilakukan AG dinilai tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, upaya damai tentu kembali kepada keputusan korban maupun keluarga.

“Kejati DKI Jakarta bersama tim penuntut umum mendatangi rumah sakit D (David) sebagai bentuk simpati penegak hukum sekaligus memastikan perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman berat,” tutupnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan memeriksa tersangka Mario dan Shane pelaku penganiayaan terhadap David secara psikolog forensik melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia pada Kamis (16/3/2023).

“Melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama tersangka MDS da satu lagi adalah tersangka SL,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo menambahkan, pemeriksaan tersebut untuk mendalami dan mengkaji perilaku para tersangka dalam kaitan penanganan proses hukum.

Mantan Kabid Humas Jawa Timur tersebut juga menjelaskan psikolog forensik ini meliputi otopsi forensik. Kemudian melalui keahlian spesifik dalam proses penegakan hukum menerapkan metode psikologi pada proses penyidikan.

Trunoyudo menambahkan pemeriksaan psikolog forensik juga telah dilakukan oleh Apsifor terhadap anak AG (15).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button