News

Kasus Penganiayaan David Tak Penuhi Restorative Justice, Kejagung Beberkan Sebabnya

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina yang menggegerkan publik belakangan ini tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme atau restorative justice atau keadilan restoratif. Pasalnya, ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Selain itu, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana tersangka penganiayaan yaitu Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas (SLRL) tidak layak mendapatkan restorative justice karena perbuatan penganiayaan yang dilakukannya diancam hukuman melebihi aturan restorative justice yang diterbitkan Jaksa Agung.

Mungkin anda suka

“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata Ketut, Sabtu (18/3/2023).

Sedangkan terkait AG yang ditetapkan sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan itu, Ketut menjelaskan, undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak mewajibkan aparat penegak hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai. Tujuannya, menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.

Meski begitu, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban.

“Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” ungkap Ketut.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang keadilan restoratif bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina.

Peluang itu tertutup karena kondisi korban masih belum sadarkan diri. Oleh karena itu, ancaman hukuman lebih dari batas maksimal keadilan restoratif. Terlebih, penuntut umum bisa memberikan hukuman yang berat atas perbuatan keji yang telah dilakukan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button