Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Anak-Istri Kepala BPJN Kalbar Diperiksa 12 Jam


Istri dan anak dari Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar), Dedy Mandarsyah, Lina Dedy dan Lady Aurellia telah diperiksa Tim penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Pemeriksaan terkait kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas di sebuah kafe, Palembang, pada tanggal 10 Desember 2024.

Keduanya didampingi kuasa hukum saat jalani pemeriksaan selama 12 jam di Polsek Ilir Timur II Palembang, Senin (16/12/2024). Mereka diperiksa sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

“Lina sebagai saksi dalam perkara penganiayaan dokter koas. Saat diperiksa, dicecar 35 pertanyaan tentang kronologi kejadian,” kata kuasa hukum Lina Dedy, Titis Rachmawati.

Diketahui, Peristiwa penganiayaan berawal ketika teman korban, Lady Aurellia dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang. Kemudian Lina Dedy selaku ibu Lady mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal tersebut.

Namun korban dinilai berperilaku tidak sopan dalam bertutur kata, sehingga tersangka yang merupakan sopir pribadi Lina Dedy langsung memukul korban.

Kasus tersebut terungkap setelah terlapor menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya serta membenarkan kejadian tersebut. Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Aksi arogan anak pejabat ini menyita perhatian masyarakat, hingga berbuntut panjang sampai harta kekayaan sang ayah jadi sorotan. Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih menganalisis sumber harta kekayaan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar), Dedy Mandarsyah.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa proses analisis tersebut membutuhkan waktu sekitar satu minggu. “(Waktu analisis) 1 minggu,” ujar Pahala Nainggolan saat dihubungi wartawan, Jakarta, Minggu (15/12/2024).

Pahala memastikan, Dedy akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi secara langsung jika ditemukan kejanggalan dalam laporan harta kekayaannya. “Pasti (Dedy akan diklarifikasi jika LHKPN-nya ada kejanggalan),” katanya.

Pahala menjelaskan, proses analisis harta kekayaan penyelenggara negara mencakup berbagai aspek. Pengecekan meliputi rekening bank milik penyelenggara negara, istri, serta anak yang masih menjadi tanggungan. Selain itu, data sejumlah asuransi yang dimiliki juga diperiksa.

Belakangan terungkap, Dedy sempat terseret dalam kasus suap terkait proyek jalan yang menjerat Kepala Satuan Kerja BPJN Kalimantan Timur (Kaltim) Tipe B, Rahmat Fajar, ketika Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada November 2023.

Informasi ini dibenarkan oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya. “Kalau mengikuti saat KPK menangani kasus OTT BPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan (Dedy) sebetulnya juga sudah disebut-sebut,” ujar Herda saat dihubungi wartawan, Minggu (15/12/2024).