Polisi mengungkap alasan Ghisca Debora Aritonang (19) melakukan perjalanan ke Belanda yang diduga menggunakan uang hasil penipuan tiket konser Coldplay.
“Dia ke Belanda itu sendiri ada beli sesuatu di sana, orang tua nggak ngasih uang untuk beli-beli itu, orang tua support kan untuk perjalanan ke sana saja. Jadi untuk dia ke sana jalan-jalan ke sana menggunakan uang (penipuan) itu kita lagi dalami,” ujar Kasat Resrim Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Lebih lanjut, Hady mengatakan keluaraga Ghisca memang memiliki latar belakang suka berpergian keluar negeri. Hal tersebut juga sering dilakukan sebelum Ghisca melakukan penipuan tiket.
“Kalau mereka kan memang habbit nya mereka itu suka jalan-jalan, karena bapaknya keluarganya habbit nya jalan jalan kalau punya uang, jalan jalan. mereka suka jalan jalan ke Singapura lah, Malaysia lah ke Belanda lah sebelum si Ghisca bermain tiket sejak tahun 2022,” katanya.
“Kalau untuk yang ke Belanda dia, memang dia dari UPH terus Trisakti internasional, kan untuk kelanjutannya harus keluar, makanya dipilih lah ke Netherland, pergi lah ke sana dia sekalian melihat pacarnya di sana. Ada katanya pacarnya di sana, sambil melihat lihat universitas yang bagus di sana,” tambahnya.
Hady mengatakan, pihaknya masih mencari bukti lain untuk mematahkan pengakuan Ghisca. Saat ini, dia mengaku masih mengacu pada pengakuan Ghisca.
“Harus ada petunjuk lain tentu dari transaksi rekening, itu kita pelajaran dulu lagi kita dalami lagi disesuaikan dengan dia punya data di excel nya baru bisa menjelaskan sesuai transaksi rekening nya,” pungkasnya.
Sebelumya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. Sebanyak 6 laporan diterima oleh polisi.
“Total adalah Rp5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket,” ujar kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo kepada wartawan, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Lebih lanjut, Susatyo mengatakan Ghiaca telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (17/11/2023) dan langsung dilakukan penahanan. Kemudian pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.
“Yang pertama ini adalah pelapor atas nama FVS Rp1,350 miliar itu untuk 700 tiket. Yang kedua pelapor AS, ini Rp1,030 miliar 600 tiket, yang ketiga MF Rp1,3 miliar rupiah atau 500 tiket,” katanya.
“Kemudian yang keempat, pelapor SG, itu 73 juta atau 58 tiket. Kemudian, korban AR (25) ini 1,3 miliar atau 400 tiket, dan yang terakhir pelapor CL ini 230 juta,” tambah dia.
Atas perbuatannya, Ghisca dikenakan pasal penipuan dan terancam 4 tahun penjara.
“Kami menerapkan pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelepan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun,” pungkasnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar