News

Kasus Penistaan Agama, M Kece Divonis 10 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, memvonis terdakwa kasus penistaan agama M Kece dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan,” kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis, Rabu (6/4/2022).

Vivi menjelaskan, terdakwa M Kece berdasarkan hasil persidangan terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana berupa pemberitaan bohong.

Perbuatan M Kece sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat. Untuk itu perbuatannya diproses hukum merujukPasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan terhadap terdakwa itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Terkait hal meringankan, Ketua Majelis Hakim Vivi Purnawati menyebut, terdakwa M Kece bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman.

Sementara, hal memberatkan, Ketua Majelis Hakim Vivi Purnawati menyebut, terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang. Terdakwa kemudian sengaja menyebarkannya melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan dunia.

“Majelis hakim berpendapat, derajatnya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum,” katanya.

Selesai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil putusan tersebut. “Masih pikir-pikir dulu,” kata terdakwa M Kece.

Terdakwa langsung dibawa ke Lapas Ciamis dengan penjagaan dan pengawalan ketat kepolisian.[yud]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button