News

Kasus Perdagangan Orang Melonjak 100 Persen

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) warga negara Indonesia mengalami lonjakan 100 persen dari tahun 2021 ke 2022.

“Sebagai informasi pada tahun 2021 total ada 361 kasus TPPO yang melibatkan warga negara Indonesia di luar negeri dan tahun selanjutnya tahun 2022 melonjak lebih dari 100 persen menjadi 752 kasus,” ujar Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Rabu (5/4/2023).

Sambung Judha, angka tersebut akan terus mengalami peningkatan. Sebab, masih banyak korban di luar sana yang belum melapor.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya peningkatan kasus TPPO di Indonesia. Pertama yaitu push factor yang dipengaruhi karena adanya keinginan untuk mencari pekerjaan.

“Kalau kita lihat dari push factor dari sisi Indonesia, mayoritas ketika kita melakukan wawancara terhadap Korban, alasan kemiskinan mencari pekerjaan. seperti itu,” katanya.

Tak hanya itu, menurut dia, faktor lainnya yaitu iming-iming akan mendapatkan gaji yang besar, sehingga hal tersebut menarik perhatian dan membuat korban berkeinginan berangkat ke luar negeri.

 “Pull factor-nya dari sisi negara tujuan, pertama iming-iming gaji yang tinggi, ini yang banyak terjadi dan kemudian kalau untuk kawasan timur tengah utamanya ke Saudi, motivasinya juga ingin berumrah,” tegasnya.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro ungkap bagaimana modus para sindikat perdagangan orang menjerat korban. Para korban diiming-imingi pekerjaan di luar negeri dengan gaji sebanyak 1.200 riyal atau sekitar Rp4,7 juta per bulan.

Djuhandhani menyebutkan bahwa aktivitas jaringan perdagangan orang ini melakukan kegiatan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal sudah sejak 2015 lalu. Pihaknya memperkirakan jumlah korban sudah mencapai 1.000 orang

Saat ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus TPPO ini, yakni MA (53), ZA (54), SR (53), RR (38), dan AS (58). Kelimanya ditangkap di kawasan yang berbeda-beda.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka juga dikenakan Pasal 81 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Kemudian, Pasal 86 huruf B Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button