Kasus Polisi Bunuh Sopir Ekspedisi, Kapolda Kalteng Sampaikan Permintaan Maaf


Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Djoko Poerwanto menyampaikan permohonan maaf atas kasus pembunuhan yang melibatkan anggota Polresta Palangka Raya, Kalteng, Brigadir AKS, terhadap sopir ekspedisi.

Permohonan maaf ini disampaikan Ketua Komisi III DPR yang memanggil Kapolda Kalteng dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).

“Pada saat ini kesempatam ini juga saya pergunakan untuk menyampaikan turut berduka cita atau bersimpati kepada keluarga korban akibat dari peristiwa pidana yang terjadi,” kata Djoko.

Lebih lanjut, Djoko turut menyampaikan permohonan maaf atas nama Polda Kalteng mengenai ketidakpatutan anak buah mereka. Pasalnya, dengan kasus ini nama Polda Kalteng dan jajarannya menjadi tercoreng.

“Kemudian kesempatan ini juga saya pergunakan permohonan maaf saya sebagai Kapolda terhadap masyarakat semua dan juga yang berkaitan dengan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AKS, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.

Brigadir AKS diduga kuat terlibat kasus pembunuhan sopir ekspedisi yang jasadnya ditemukan di Kabupaten Katingan pada Jumat (6/12/2024) lalu.

“Kasus ini bermula dari penemuan mayat di kebun sawit yang berada di Kabupaten Katingan, pada Jumat (6/12/2024), yang kemudian kami lakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, saat menggelar konferensi pers, di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024).

Bersama seorang pria berinisial H, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Dalam perkara tersebut Polda Kalteng telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi, sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus tersebut.

Kemudian, pihak kepolisian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AKS menjadi tersangka.

“Dalam kasus ini, kami melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, sehingga memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini,” ucapnya.

Sementara Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Nugroho mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sidang kode etik profesi terhadap oknum Brigadir AKS.

Pihaknya telah melakukan audit investigasi selama empat hari sejak Rabu, (11/12/2024), dan mengumpulkan berkas-berkas pendukung untuk melakukan sidang kode etik profesi.

“Dari hasil sidang tersebut, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” ujarnya.

Meski begitu, saat ditanya terkait kronologi lengkap keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji menegaskan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

“Kami masih mendalami kasus ini. Saat ini proses penyelidikan masih berlanjut,” tutur Erlan.