Kasus Pungli, 12 Pegawai Rutan KPK Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf Terbuka

Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membaca putusan 90 petugas Rutan KPK yang melanggar etik dalam kasus pungutan liar (pungli) kepada tahanan atau keluarganya. Berkas pertama yang terdiri dari 12 orang terperiksa dijatuhkan sanksi berat dengan jenis hukuman permintaan maaf. Mereka meraup uang upeti puluhan hingga ratusan juta.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung,” kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan di ruang Sidang Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Adapun 12 orang  terperiksa tersebut yaitu, Deden Rohendi, Agung Nugroho, Hijrial Akbar, Chandra, Ahmad Arif, Arif Teguh Wibowo, Dri Agung S. Sumadri, Andi Mardiansyah, Eko Wisnu Oktaria, Farhan bin Zabidi, Burhanudin, dan Muhamad Rhamdan.

“Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ketua Majelis Etik Dewas KPK ini menerangkan, para terperiksa melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK. Sebab, para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan.

Awalnya, anggota Majelis Etik Dewas KPK Albertina Ho sekaligus anggota majelis hakim dalam sidang tersebut, menyebutkan, para tahanan dikenai biaya awal untuk memasukkan handphone ke dalam rutan sebesar Rp10-20 juta. Kemudian, Rp5 juta akan dimintai kepada tahanan yang memasukkan hp setiap bulannya.

“Uang bulanan dari para tahanan KPK dikumpulkan melalui korting yaitu tahanan yang ‘dituakan’ yang selanjutnya diberikan kepada petugas rutan KPK yang ditunjuk sebagai lurah yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari Korting atau orang kepercayaan/keluarga dan selanjutnya membagikannya kepada para Terperiksa,” kata Albertina.

“Bahwa uang bulanan sejumlah sekitar Rp60-70 juta diambil oleh para ‘Lurah’ dari Korting atau orang kepercayaan/keluarga tahanan/korting secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Swiss Bell Hotel, belakang Pasar Festival atau melalui tarikan tunai di ATM dari rekening atas nama Surisma Dewi dan atas nama Auna Yusrin Fathya pada Bank BCA,” sambungnya.

Dalam kurun waktu 2018-2023, 12 terperiksa tersebut menerima uang hingga ratusan juta rupiah. Berikut rinciannya:

1. Deden Rochendi dengan total keseluruhan sekitar Rp425.500.000.
2. Agung Nugroho dengan total keseluruhan sekitar Rp182.000.000
3. Hijrial Akbar dengan total keseluruhan sekitar Rp111.000.000
4. Candra dengan total keseluruhan sekitar Rp114.100.000
5. Ahmad Arif dengan total keseluruhan sekitar Rp98.600.000
6. Ari Teguh Wibowo dengan total keseluruhan sekitar Rp109.100.000
7. Dri Agung S. Sumadri dengan total keseluruhan sekitar Rp102.600.000
8. Andi Mardiansyah dengan total keseluruhan sekitar Rp101.600.000
9. Eko Wisnu Oktario dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000
10j. Farhan bin Zabidi dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000
11. Burhanudin dengan total keseluruhan sekitar Rp65.000.000 
12. Muhamad Rhamdan dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000

Sumber: Inilah.com