News

Kasus Rafael Alun, KPK Periksa Perwakilan Marketing Manager Auto 2000 Tebet

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi untuk mendalami kasus Pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Hari ini (23/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023).

Tiga pihak yang akan diperiksa yakni, salah satu perwakilan Marketing Manager Auto2000 Tebet Supomo, Jhon (swasta), dan Hendra (swasta). Selain itu KPK juga mengagendakan memeriksa ibu rumah tangga, bernama Nelly Supraptiningsih.

Namun demikian, Ali belum menerangkan hubungan empat saksi dengan pemilik perusahaan konsultan pajak PT AME ini.

Senin kemarin (22/5/2023), tim penyidik telah memeriksa tiga pihak swasta. Tiga pihak dimaksud yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar, dicecar soal perusahaan konsultan pajak milik Rafael yang dicurigai digunakan untuk mengondisikan temuan wajib pajak yang bermasalah.

Diberitakan sebelumnya, Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button