News

Kasus Suap Hakim Agung, Ironi Wakil Tuhan yang Masih Tergoda Materi

Jumat, 23 Sep 2022 – 23:11 WIB

A3 - inilah.com

Hakim Agung Sudrajad Dimyati, berbaju tahanan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna).

Kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai salah seorang tersangka. Keterlibatan Sudrajat Dimyati ini tentu saja sebuah ironi seiring predikat wakil Tuhan di dunia yang menempel pada mereka yang berprofesi sebagai hakim.

Sebab, predikat wakil Tuhan di dunia itu tentu memiliki makna yang sungguh mendalam. Maknanya antara lain, seorang hakim merupakan wakil Tuhan untuk mengawal dan memberikan keadilan dalam kehidupan ini.

Terlebih, Sudrajad Dimyati, sebagaimana dikatakan di awal tadi, merupakan Hakim Agung. Mereka yang menempati posisi Hakim Agung sudah berada di puncak kekuasaan kehakiman.

“Seharusnya, Hakim Agung tidak lagi tergiur dan memikirkan materi,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Inilah.com, Jumat (23/9/2022).

Seorang Hakim Agung sejatinya sudah memiliki kematangan jika dilihat dari segi usia. Oleh karena itu, lanjut Fickar, Sudrajad Dimyati sepatutnya sudah menjelma sebagai dewa keadilan yang mumpuni.

“Hakim agung seharusnya bisa menjalankan fungsi yudikatif yang menyelesaikan sengketa di masyarakat,” ucapnya.

Lebih jauh, Fickar memandang, kasus Sudrajad Dimyati tersebut juga melambangkan gaji besar yang diberikan kepada para hakim tidak berjalan lurus dengan upaya mencegah praktik korupsi di sektor peradilan. Sebab, korupsi tetap saja terjadi kendati hakim sudah mengantongi gaji besar.

Tak hanya itu, terbongkarnya kasus suap pengurusan perkara di MA yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad dinilai juga betapa “tingginya” biaya yang harus dikeluarkan oleh mereka yang berperkara di pengadilan

“Selain ongkos perkara, fee advokat, harus ditambah biaya suap hakim supaya menang,” tegas Fickar.

Dia menambahkan, aspek krusial lain yang perlu menjadi sorotan adalah sistem rekrutmen Hakim Agung. Menurut Fickar, kasus suap pengurusan perkara yang melibatkan Sudrajat menunjukkan lemahnya sistem rekrutmen Hakim Agung oleh Komisi Yudisial.

“Ternyata KY tidak bisa membina dan mengawasi Hakim Agungyang telah direkrutnya,” terang Fickar.

Ditahan KPK

KPK pada Jumat dini hari telah mengumumkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sudrajat yang diduga menerima bagian uang suap Rp800 juta ini muncul di kantor KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Ia lalu menjalani pemeriksaan.

Pada Jumat sore, KPK mengumumkan penahanan Sudrajad Dimyati. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kavling C1 KPK selama 20 hari ke depan atau hingga 12 Oktober 2022.

Pihak Penerima dan Pemberi Suap

KPK secara keseluruhan menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Rinciannya, sebagai penerima suap yaitu Sudrajad Dimyati (SD) dan lima orang yang berasal dari internal MA. Kelima orang ini adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), PNS MA Albasri (AB).

Adapun empat orang lainnya merupakan pemberi suap. Mereka adalah yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button