Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah dan valuta asing, senilai hampir Rp1,8 miliar. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penggeledahan kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengkondisian perkara izin ekspor crude palm oil (CPO) dengan terdakwa korporasi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penggeledahan berlangsung sejak Jumat malam (11/4/2025), di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan tersebut berlanjut hingga Sabtu (12/4/2025) di beberapa tempat lain di Jakarta serta sejumlah wilayah di luar provinsi.
“Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut, yang pertama…,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat memaparkan barang bukti dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu malam (12/4/2025).
Berikut rincian barang bukti yang disampaikan Qohar:
1. Di rumah tinggal Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, di Villa Gading Indah:
SGD 40.000
USD 5.700
200 Yuan
Rp10.804.000
2. Di dalam mobil pribadi milik WG:
SGD 3.400
USD 600
Rp11.100.000
3. Di rumah pengacara Ariyanto (AR):
Rp136.950.000
4. Di dalam tas milik Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, ditemukan:
Satu amplop cokelat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 (Total: SGD 65.000)
Satu amplop putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100 (Total: USD 7.200)
Satu dompet hitam berisi:
23 lembar USD 100 (Total: USD 2.300)
1 lembar SGD 1.000
3 lembar SGD 50
11 lembar SGD 100
5 lembar SGD 10
8 lembar SGD 2
7 lembar Rp100.000
235 lembar Rp100.000
33 lembar Rp50.000
3 lembar RM50
1 lembar RM100
1 lembar RM5
1 lembar RM1
Dengan menggunakan asumsi kurs rata-rata (SGD = Rp11.700, USD = Rp15.800, Yuan = Rp2.200, RM = Rp3.400), total nilai uang yang disita dari seluruh lokasi diperkirakan mencapai Rp1.783.304.000 atau hampir Rp1,8 miliar.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan sejak Sabtu (12/4/2025) malam.
Empat tersangka tersebut adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) — yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat —; Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara; serta dua kuasa hukum perusahaan CPO, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).
Qohar menjelaskan bahwa MS dan AR memberikan suap sebesar Rp60 miliar kepada Hakim Arif melalui perantara Panitera WG, demi mempengaruhi isi putusan perkara CPO agar berbunyi onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum.
“Penyidik menemukan bukti MS dan AR melakukan tindak pidana suap atau gratifikasi diduga sebanyak Rp60 miliar. Di mana pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG Panitera. Pemberian dalam pengurusan dimaksud agar majelis hakim mengurusi putusan onslag,” kata Qohar.